Pendidikan, kesehatan, dan perumahan adalah hak dasar yang diatur dalam UUD 1945 NKRI, tidak terkecuali hak atas informasi. Pengaturan mengenai hak dasar itu haruslah didasarkan pada prinsip keterbukaan atau transparansi. Negara harus hadir untuk menjamin ketersediaan Pendidikan, kesehatan, dan perumahan yang layak serta terbuka bagi masyarakat.